PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 575
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574, Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang lingkungan hidup; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup; d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup; dan e. penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan UNDANG-UNDANG di bidang lingkungan hidup. Pasal 576 ...
epkumham.go
