Pasal 551
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
(1) Staf Ahli Bidang Pangan dan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah pangan dan pertanian. (2) Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah energi dan material maju. (3) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Transportasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah teknologi informasi, komunikasi dan transportasi. (4) Staf ...
epkumham.go
(4) Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Obat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah kesehatan dan obat. (5) Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi mengenai masalah pertahanan dan keamanan.
