PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 550
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549, Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang pendayagunaan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi.
