Pasal 538
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Susunan organisasi eselon I Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; c. Deputi Bidang Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; d. Deputi Bidang Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; e. Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; f. Deputi Bidang Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; g. Staf Ahli Bidang Pangan dan Pertanian; h. Staf Ahli Bidang Energi dan Material Maju; i. Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Komunikasi, dan Transportasi; j. Staf Ahli Bidang Kesehatan dan Obat; dan k. Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan. Pasal 539 ...
epkumham.go
