PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 537
BAB 3 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENAJAMAN KOORDINASI DAN SINKRONISASI PROGRAM PEMERINTAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, Kementerian Riset dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan teknologi; b. koordinasi ...
epkumham.go
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi; c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi; dan d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
