Pasal 534
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah hukum. (2) Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah komunikasi dan media massa. (4) Staf Ahli Bidang Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah teknologi. (5) Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai masalah politik dan keamanan. BAB III ...
epkumham.go
