PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 533
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika; c. pemantauan ...
epkumham.go
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
