Pasal 519
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Komunikasi dan Informatika terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat ...
epkumham.go
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika; e. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; k. Staf Ahli Bidang Teknologi; dan l. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan.
