PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 518
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 517, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi dan Informatika di daerah; dan e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
