Pasal 515
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Pranata Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah pranata sosial. (2) Staf Ahli Bidang Multikultural mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah multikultural. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah hubungan antar lembaga. (4) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata mengenai masalah ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi.
