PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 514
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan sumber daya kebudayaan dan pariwisata; b. pelaksanaan pengembangan sumber daya kebudayaan dan pariwisata; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya kebudayaan dan pariwisata; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Kebudayaan dan Pariwisata. Pasal 515 ...
epkumham.go
