Pasal 475
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Agama terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan; k. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama; l. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama; m. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan; n. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan o. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
