PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 474
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Pasal 475 ...
epkumham.go
