Pasal 471
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah otonomi daerah. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah hubungan antar lembaga. (3) Staf Ahli Bidang Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah potensi dan sumber kesejahteraan sosial. (4) Staf Ahli Bidang Dampak Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah dampak sosial. (5) Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Sosial mengenai masalah integrasi sosial. Bagian ...
epkumham.go
