Pasal 470
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469, Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial, serta pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan kesejahteraan sosial, pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial, serta pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial; c. pemantauan ...
epkumham.go
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, pembinaan jabatan fungsional pekerja sosial dan penyuluh sosial, serta pengelolaan data dan informasi kesejahteraan sosial; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial.
