Pasal 45
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat; c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh PRESIDEN.
