Pasal 42
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah hukum dan kelembagaan. (2) Staf ...
epkumham.go
(2) Staf Ahli Bidang Persaingan Usaha mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah persaingan usaha. (3) Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah penanggulangan kemiskinan. (4) Staf Ahli Bidang Investasi dan Kemitraan Pemerintah-Swasta mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah investasi dan kemitraan pemerintah dan swasta. (5) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah ketenagakerjaan. (6) Staf Ahli Bidang Inovasi Teknologi dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai masalah inovasi teknologi dan lingkungan hidup.
