PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 41
BAB 1 — KEMENTERIAN KOORDINATOR
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembiayaan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional; b. penyiapan koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang kerja sama ekonomi dan pembiayaan internasional; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
