Pasal 411
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah keterpaduan pembangunan. (2) Staf ...
epkumham.go
(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah ekonomi dan investasi. (3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah hubungan antar lembaga. (5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Pekerjaan Umum mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.
