PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 410
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 409, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
