Pasal 398
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, Direktorat Jenderal Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penataan Ruang. Pasal 399 ...
epkumham.go
