PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 397
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
