Pasal 389
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah ekonomi dan sumber daya manusia. (2) Staf ...
epkumham.go
(2) Staf Ahli Bidang Kependudukan dan Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah kependudukan dan otonomi daerah. (3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah pengembangan wilayah. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah hubungan antar lembaga. (5) Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai masalah hubungan internasional.
