Pasal 388
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi dan sumberdaya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi dan sumberdaya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengelolaan data dan informasi, serta pengembangan sistem informasi dan sumberdaya informatika di bidang tenaga kerja dan transmigrasi; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Informasi.
