PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 364
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mempunyai tugas melaksanakan perkarantinaan ikan serta pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
