Pasal 363
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan.
