Pasal 319
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah revitalisasi industri kehutanan. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah ekonomi dan perdagangan internasional. (3) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Perubahan Iklim mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah lingkungan dan perubahan iklim. (4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (5) Staf Ahli Bidang Keamanan Hutan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah keamanan hutan. Pasal 320 ...
epkumham.go
