PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 318
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan; b. pelaksanaan ...
epkumham.go
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
