Pasal 293
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang- undangan; b. pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia pertanian sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
