Pasal 277
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian sesuai dengan perundang-undangan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengelolaan lahan, air irigasi, pembiayaan, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
