PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 276
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana dan sarana pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 277 ...
epkumham.go
