Pasal 220
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah kelembagaan dan perencanaan strategis. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah ekonomi dan keuangan. (3) Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah investasi dan produksi. (4) Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah tata ruang dan lingkungan hidup. (5) Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai masalah komunikasi dan sosial kemasyarakatan. Bagian ...
epkumham.go
