PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 219
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan ...
epkumham.go
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral.
