Pasal 197
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah penerimaan negara. (2) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah pengeluaran negara. (3) Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah makro ekonomi dan keuangan internasional. (4) Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah kebijakan dan regulasi jasa keuangan dan pasar modal. (5) Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Keuangan mengenai masalah organisasi, birokrasi, dan teknologi informasi.
