PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 196
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara; dan d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Pasal 197 ...
epkumham.go
