Pasal 172
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Susunan organisasi eselon I Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; k. Badan Kebijakan Fiskal; l. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; m. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; n. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; o. Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional; p. Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan q. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi.
