PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 171
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan kekayaan negara; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Pasal 172 ...
epkumham.go
