Pasal 104
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; b. pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN; e. perundingan dalam rangka hubungan bilateral RI dan kerja sama intra kawasan dengan negara-negara di kawasan ASEAN; f. pemberian dukungan bagi Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN; g. pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN pada tingkat nasional; h. pemberian dukungan terhadap pembentukan Komunitas ASEAN; dan i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN.
