PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI KEMENTERIAN NEGARA...
Pasal 103
BAB 2 — KEMENTERIAN YANG MENANGANI URUSAN PEMERINTAHAN YANG NOMENKLATUR KEMENTERIANNYA SECARA TEGAS DISEBUTKAN DALAM
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN. (2) Direktorat ...
epkumham.go
(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melaksanakan tugas sebagai Sekretariat Nasional ASEAN-INDONESIA.
