PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Dalam hal Veteran yang belum menerima tunjangan veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meninggal dunia, kepada Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Dana Kehormatan Veteran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
