PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang DANA KEHORMATAN VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besarnya Dana Kehormatan Veteran adalah sebagai berikut : a. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran; b. Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan; c. Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan.
