Pasal 4
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional
untuk masing-masing tingkat Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis ditetapkan berdasarkan nilai Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai dari masing-masing faktor penilaian sebagai berikut : a. kontak …
a. kontak fisik dengan arsip statis; b. tanggung jawab pelaksanaan pengelolaan arsip statis; c. lama bekerja di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(2) Nilai masing-masing faktor penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan penetapan nilai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik INDONESIA untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan diatur oleh Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA.
