Pasal 3
Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk masing-masing tingkat dampak risiko bahaya kesehatan yang ditetapkan berdasarkan nilai sebagai berikut : a. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat I dengan nilai 899 sampai dengan 1000; b. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat II dengan nilai 788 sampai dengan 898; c. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat III dengan nilai 677 sampai dengan 787; d. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat IV dengan nilai 566 sampai dengan 676; e. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat V dengan nilai 455 sampai dengan 565; f. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat VI dengan nilai 345 sampai dengan 454; g. dampak risiko bahaya kesehatan tingkat VII dengan nilai 184 sampai dengan 344.
