PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1960 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 15...
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 1960 Asisten Sekretaris Negara,
Ttd.
SANTOSO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 117
