PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1960 tentang PENGUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PRESIDEN NO. 15...
Pasal 1
Pasal 1 Peraturan PRESIDEN No. 15 tahun 1959 selanjutnya dibaca sebagai berikut : (1) Dewan Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari:
- Menteri Pertama - sebagai Ketua;
- Wakil Menteri Pertama - sebagai Wakil Ketua,
- Menteri Keuangan - sebagai anggota;
- Menteri Produksi - sebagai anggota;
- Menteri Distribusi - sebagai anggota;
- Menteri Pembangunan - sebagai anggota;
- Menteri Deputy Menteri Keamanan Nasional - sebagai anggota;
- Menteri Pertanian - sebagai anggota;
- Menteri Perhubungan Laut - sebagai anggota;
- Menteri Perdagangan - sebagai anggota;
- Menteri Perindustrian Rakyat - sebagai anggota;
- Menteri Ketua Depernas - sebagai anggota;
- Gubernur Bank INDONESIA - sebagai anggota;
- PRESIDEN Direktur Bank Pembangunan INDONESIA - sebagai anggota; (2) Menteri-menteri lainnya dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Ekonomi dan Pembangunan baik atas permintaan Ketua maupun atas kehendak
sendiri;
