PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 6
Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Patungraya Agung bertujuan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi nasional di Pulau Sumatera bagian selatan yang berbasis pada sektor industri, perdagangan dan jasa, Pariwisata dan ekonomi kreatif, pendidikan tinggi dan teknologi, serta mendorong pengembangan Kawasan sebagai salah satu lumbung pangan nasional, dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang
