Pasal 6
(1)
Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas:
a.
melaksanakan arahan Tim Percepatan KSP
dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP;
b.
menetapkan langkah-langkah dan kebijakan
dalam rangka penyelesaian permasalahan
dan
hambatan
teknis
percepatan
pelaksanaan KSP;
c.
menetapkan langkah-langkah dan kegiatan
prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT
dan Walidata IGT;
d.
melaksanakan arahan kebijakan strategis
dalam rangka penyelesaian permasalahan
dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP;
e.
menyusun mekanisme berbagi data dan IG
melalui JIGN; dan
f.
melaksanakan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP. www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2021, No.92 (2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Kepala Badan Informasi Geospasial; b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; d. Wakil Ketua III : Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet; e. Anggota : 1. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu- isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staf Presiden; 2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri; 3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; 4. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2021, No.92 Desa, Kementerian Dalam Negeri; 5. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 6. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; 7. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial; 8. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; 9. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial; 10. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2021, No.92 11. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika; 12. Deputi Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
