Pasal 5
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah membentuk Tim Percepatan KSP. (2) Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. memberikan arahan strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP;
www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2021, No.92 b. memberikan arahan kebijakan strategis untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan KSP; c. memberikan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KSP; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP. (3) Dalam hal tertentu, Tim Percepatan KSP dapat mengubah Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan Presiden. (4) Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; b. Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Menteri Pertanian;
Menteri Perindustrian;
Menteri Kelautan dan Perikanan; www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2021, No.92
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Sekretaris Kabinet;
Kepala Staf Kepresidenan;
Kepala Badan Informasi Geospasial;
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. (5) Tim Percepatan KSP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Pelaksana KSP dan Sekretariat KSP.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
