PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016
Pasal 3
(1) Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (2) Penanggung jawab program pada Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan www.peraturan.go.id www.peraturan.go.id 2021, No.92 ketersediaan pendanaan pada masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda untuk penyiapan IGD dan/atau IGT. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
