PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016
Pasal 2
(1) Percepatan pelaksanaan KSP pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional. (2) Satu peta hasil percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai acuan: a. kebijakan pembangunan berbasis spasial; b. perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi, dan udara; c. kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d. penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e. perbaikan data IGT masing-masing sektor.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
